>

Tua Bangka Cabuli Bocah SD Hingga Hamil 8 Bulan Diiming HP

Tua Bangka Cabuli Bocah SD Hingga Hamil 8 Bulan Diiming HP

Pelaku pencabulan bocah SD hingga hamil delapan bulan berhasil diamankan polisi--

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Perangai pria tua bangka CA (53) ini sungguh biadab, mengiming-imingi anak SD dengan HP, ia akhirnya bisa leluasa mencabuli Mawar, bukan nama sebenarnya yang masih berusia 13 tahun.  

Dikutip dari RakyatBengkulu.com aksi pelaku berawal pada Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah lalu dihampiri pelaku yang hendak bertamu menemui orang tua korban.

Dari ruang tamu, pelaku kemudian mendekat dan menanyakan perihal korban yang tak memliki handphone. "Kenapa tidak memiliki HP? ", tanya pelaku. 

Korban lantas menjawab karena tidak memiliki uang.  Dari sini pelaku langsung menjalankan aksinya, ia berjanji akan membelikan Mawar satu unit handphone keesokan harinya.

Hari demi hari berlalu kemudian timbul niat jahat pelaku, ingin menggauli korban. “Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dilakukan sekitar empat kali di rumah orang tua korban. Untuk keterlibatan tersangka dan juga korban lain masih kita kembangkan” terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK.

Akibat ulah CA, korban yang masih duduk di bangku SD saat ini sudah hamil 8 bulan. Pria biadap dan pelaku merupakan warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan (Sumsel), yang berbatasan langsung dengan wilayah Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu itu.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit PPA, Polres Kaur,” kata Kasat. Dijelaskan, apa yang dilakukan pelaku berawal dari laporan orang tua korban.

Lanjut Kasat, Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan, atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (dpc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: