5 Simpatisan Mas Bechi Jadi Tersangka

JOMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang menangkap 320 simpatisan MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati.
Karena menghalangi para simpatisan Mas Bechi itu diamankan oleh petugas kepolisian yang menjemput paksa anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu’thi itu, Kamis, (7/7).
Dari informasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, mereka diduga massa dari luar daerah yang mencoba menghalangi proses penangkapan paksa terhadap Mas Bechi.
Dan kabar terbaru, polisi menetapkan lima simpatisan Mas Bechi sebagai tersangka. “Kelima orang simpatisan ini perannya jelas, saksi-saksi juga menyatakan dan membenarkan demikian,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (8/7).
Berikut ini lima tersangka dan perannya masing-masing, seperti disebutkan Kombes Dirmanto:
1. WH Menabrak Barikade Polisi di Pintu Gerbang Ponpes Tersangka WH asal Sidoarjo berperan menabrak barikade petugas di pintu Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.WH melakukan aksinya itu menggunakan sepeda motor.
2. Simpatisan Mas Bechi inisial MR Siram Kasat Reskrim Jombang Simpatisan Mas Bechi inisial MR asal Ploso, Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan air panas.”Alhamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim luka yang serius,” ujar Dirmanto, dikutip dari JPNN Jatim.
3. Simpatisan Mas Bechi asal Gunung Kidul Ada juga pria inisial MN, warga Wonosari, Gunung Kidul, DIY. Simpatisan Mas Bechi itu melakukan aksi kekerasan untuk menghalangi barikade polisi.
4. Simpatisan Bechi asal Lamongan juga bernyali tinggi Simpatisan Mas Bechi asal Lamongan, inisial SA, punya peran yang sama dengan MN, yaitu menghalangi barikade petugas dengan aksi kekerasan.
5. Aksi nekat DD Driver Panther “Yang kelima adalah DD, driver mobil Panther yang kabur setelah menyenggol kendaraan petugas,” kata Dirmanto.
“Akibatnya petugas jatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT,” bebernya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 19 menyatakan, Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (len/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: