Gaji 13 ASN Tanjabbar Bakal Cair
"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," jelasnya sebagaimana yang dikutip dari disway.id.
Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN. (Sun/dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: