>

Beli Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Alasan Luhut

Beli Minyak Goreng Curah dengan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Alasan Luhut

Luhut Pandjaitan--

JAKARTA -Menteri Korodinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan secara lengkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Menko Luhut mengatakan bahwa masalah mahal dan langkanya minyak goreng yang mulai memuncak pada bulan puasa tahun ini sangat menyulitkan masyarakat secara luas termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, permasalahan minyak goreng di Indonesia ini tidak terlepas permasalah yang sedang terjadi di dunia yang memicu kenaikan harga komoditas.

 

Dia dalam keterangan yang diberikan, “Sejak diutus oleh Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk menangani permasalah minyak goreng khusus wilayah Jawa dan Bali, saya beserta kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini,” jelasnya pada Jumat (24/6/2022).

 

Lanjut Luhut, pemerintah juga telah secara resmi mengubah kebijakan soal minyak goreng curah dari yang semula berbasis subsidi menjadi pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau Domestic Price Obligation (DPO).

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada hrga yang terjangkau. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga bakal melonjak tinggi.

 

Agar tata kelola minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau dengan baik dari produsen hingga konsumen, pemerintah pada 27 Juni 2022 akan memulai sistem transisi dan sosialisasi sistem penjualan minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh masyarakat.

 

Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

 

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

“Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjuukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” sambung Luhut.

 

Pemerintah juga akan membatasi jumlah pembelian minyak goreng curah yaitu hanya 10 kilogram (kg) per NIK per hari.

 

Dengan pembatasan ini, pemerintah akan menjamin setiap masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per Kg.

 

Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatsan tersebut sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tanggal termasuk juga para pelaku UMKM.

 

Luhut melanjutkan, minyak goreng curah dengan HET tersebut bisa diperoleh di pengecer yang terdaftar resmi dalam program SIMIRAH dan juga melalui pelaku usah ajasa logistik dan eceran yaitu Aplikasi Warung Pangan.

 

“Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan,” kata luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: