Covid-19 Kembali Meningkat, Kegiatan Massal dan VVIP Wajib Tes PCR Lagi
Aspek lain yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi penutup SE tersebut. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: