Bendum PBNU Jadi Tersangka, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Bendum PBNU Jadi Tersangka, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dipastikan dicegah bepergian ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuknya dan adiknya,

adik Maming yang bernama Rois Sunandar Maming juga turut dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mardani sebelumnya telah diperiksa oleh KPK selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6).

Bahkan, KPK juga telah memeriksa adik dari kader PDI Perjuangan ini bernama Rois Sunandar Maming pada Kamis (9/6).

Tim kuasa hukum Maming sendiri, Ahmad Irawan juga telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen-dokumen yang diserahkan kepada tim penyelidik KPK pada Rabu (8/6).

Irawan pun meminta kepada tim penyelidik KPK juga untuk memanggil dan memeriksa Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik Jhonlin Group atau biasa dikenal sebagai pengusaha terkaya di Pulau Kalimantan.

Irawan mengungkapkan bahwa Maming yang juga pernah menjabat sebagai ketua umum BPP HIPMI periode 2019-2022 telah diperiksa selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/6) terkait dengan IUP pada saat Maming menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin sore (20/6).

Hingga saat ini, kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," singkatnya.

Sementara itu, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh juga telah membenarkan bahwa pihaknya menerima surat permintaan dari KPK terkait pencegahan ke luar negeri atas nama Maming.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Achmad Nur Saleh, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming dalam karena sudah menjadi tersangka di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: