>

Viral Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Viral Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Surat penetapan Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik beredar sejak Jumat 17 Juni 2022 sore.

Surat penetapan Nikita Mirzani tersangka yang viral di media sosial (medsos) itu, ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

Dalam surat penetapan Nikita Mirzani tersangka disebutkan bahwa artis yang lahir 17 Maret 1986 itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan pasal 34 tang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau pasal 26 jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam yang dikonfrimasi mengatakan, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka tidak benar.

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Wahyu, dilansir Radar Banten.

Kompol Wahyu memastikan akan menyelidiki surat yang menyebut Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan menyelidiki apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.

Polisi mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan namun diabaikan.

Polisi pun menjemput paksa artis Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dari Dito Mahendra.

Terkait surat penetapan tersangka tersebut, Nikita pun mengaku belum diberi tahu dan masih berstatus saksi.

“Kok wartawan (mengatakan saya) sudah jadi tersangka sejak tanggal 13 Juni. Sementara pada 15 Juni ada pengepungan polisi dari Serang,” kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juni malam ini.

Nikita Mirzani mempertanyakan tentang keaslian surat yang menetapkan dirinya menjadi tersangka tertanggal, 13 Juni 2022.

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: