Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp2,9 miliar dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex dituntut Jaksa KPK RI dengan pidana penjara selama 10 tahun tujuh bulan.

Selain pidana penjara, jaksa KPK RI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6) mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan dua pidana tambahan yakni pertama wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Kedua menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas JPU KPK RI Meyer Simanjuntak saat bacakan tuntutan pidana.

Terdakwa Dodi Reza Alex, sebagaimana fakta persidangan dijerat oleh JPU dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta perbuatan yang berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

JPU menilai terhadap hal yang memberatkan terdakwa Dodi Reza Alex, bahwa sebagai kepala daerah telah menciderai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak mengembalikan uang kerugian senilai Rp2,9 miliar.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum” urainya.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba oleh JPU KPK RI dituntut pidana 4,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta, yang mana hampir seluruhnya telah di kembalikan ke jaksa KPK, yang mana apabila tidak sanggup dibayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, kabid SDA PUPR Muba dituntut pidana penjara selama 5 tahun, juga dituntut dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian Rp727 juta dikurangi dengan jumlah pengembalian Rp 500 juta, apabila tidak sanggu dibayar diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis atau pun lisan.

Menanggapi adanya perbedaan tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin dengan dua terdakwa lainnya, jaksa KPK RI Meyer Simanjuntak menyampaikan karena hingga saat ini terdakwa Dodi Reza Alex belum ada pengembalian kerugian satu rupiah pun, yang berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

“Itulah kenapa terdakwa Dodi kita tuntut jauh lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya,” ungkap Meyer Simanjuntak diwawancarai usai sidang. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: