Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

 PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dua perkara sekaligus, mantan Gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin SH divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, dalam gelar sidang Rabu (15/6) malam, menyatakan terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.

Dijelaskan majelis hakim, unsur merugikan keuangan negara untuk kasus jual beli gas PDPDE Sumsel jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp2,1 miliar dan 30,2 juta USD.

Sementara, untuk perkara hibah pembangunan masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp64 miliar, yang didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan yayasan masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.

Terdakwa Alex Noerdin oleh majelis hakim dalam dua perkara tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Vonis pidana tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel, yang menuntut agar terdakwa Alex Noerdin dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara.

Dalam tuntutan juga diketahui terdakwa Alex Noerdin, dituntut wajib wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar, yang mana apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara.

Namun dalam petikan amar putusan, terdakwa Alex Noerdin tidak dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan sebelum menjatuhi pidana.

Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Atas vonis tersebut, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual tegas menyatakan banding. “Saya menyatakan banding,” tegas Alex Noerdin.

Sementara tim JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir dan di berikan waktu hingga tujuh hari ke depan guna mengambil sikap terima atau banding.(Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: