>

21 Perusahaan Langgar Aturan, Dilaporkan Polda Jambi ke Ditjend Minerba

21 Perusahaan Langgar Aturan, Dilaporkan Polda Jambi ke Ditjend Minerba

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Sebanyak 21 perusahaan pertambangan batubara di Provinsi Jambi dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi ke Ditjend Minerba Kementerian ESDM Jakarta.

21 perusahaan yang belum disebutkan namanya itu kedapatan melanggar aturan dari Ditjen Minerba, di mana truk angkutannya melintas di luar jam operasional dan over loading pada Kamis (9/6).

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi mengatakan,  berdasarkan data terakhir tercatat, setidaknya sudah ada 107 truk pengangkut batu bara dari 21 perusahaan itu diketahui telah dilaporkan dan diinformasikan melakukan pelanggaran.

"2 hari lalu ada 18 angkutan yang melibatkan 8 perusahaan dan kemarin ada 89 angkutan yang melibatkan 13 perusahaan yang telah melanggar aturan beroperasi di luar jam operasional dan over loading (muatan melebihi kapasitas)," katanya.

Kemudian, terang Dhafi, truk tersebut dianggap melanggar, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti di area tambang ke kawasa n stockpile batu bara di Talang Duku.

"Ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan, di mana kita bawa bukti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan," terangnya.

Dhafi menegaskan, pihak Dirjen harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan yang di mana truk pengangkut batu bara yang terikat kontrak dengan perusahaannya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang. Hal tersebut semoga segera ditindaklanjuti, agar perusahaan yang punya angkutaan sepenuhnya mematuhi tata tertip berlalulintas yang baik.

"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan ke pada Ditjend Minerba, dan kalau melanggar, dari Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan tambang itu,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, kata Dhafi, jika sistem dilakukan, maka perusahaan akan bertanggungjawab atas gangguan lalulintas yang melibatkan truk batu bara, mulai dari patah as, yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan KM, kecelakaan dan pelanggaran lainnya.

"Semua ini bisa berjalan, kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem Delivery Order (DO). Sehingga kita bisa membuat management atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasinal setiap perusahaan," tutupnya. (rhp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: