Di Bawah Lumpur Lapindo Ada Harta Karun, Siapa yang Berhak Mengelolanya?

Di Bawah Lumpur Lapindo Ada Harta Karun, Siapa yang Berhak Mengelolanya?

Di balik lumpur Lapindo terdapat harta karun berupa sumber daya mineral kritikal Lithium dan Stronsium-foto: harian disway-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Meski penelitiannya masih dangkal, namun Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak menyangkal bahwa dibalik Lumpur Lapindo terdapat harta karun.

 

Harta apakah itu? Dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Eko Budi mengatakan terdapat dua sumber daya mineral kritikal yang sangat diincar dunia di balik lumpur Lapindo yaitu Lithium dan Stronsium, keberadaan dua potensi sangat diperlukan dunia dalam pengembangan baterai kendaraan listrik.

 

Jumlahnya juga cukup besar. Pada tahun 2020 potensi Lithium di Lumpur Lapindo Sidoarjo itu memiliki kadar 99,26 sampai 120 part per million (PPM atau bagian per sejuta satuan konsentrasi. Sementara Stronsium sendiri jauh lebih besar dengan kadar kandungan mencapai 244 sampai dengan 650 PPM. "Masih dangkal (penelitiannya), kita lakukan analisis pada laboratorium sampel berdasarkan penyelidikan umum, sifatnya masih umum," tegas Eko lagi.

 

Jika benar nanti harta karun ini bisa dimanfaatkan, lantas siapa yang paling berhak mengelolanya? Dilansir dari harian.disway.id, Secara administrasi, PT Minarak Lapindo lah yang mengganti tanah warga. Namun uangnya berasal dari dana talangan pemerintah. Yang mulanya dicairkan sebanyak Rp 733 miliar membengkak jadi Rp 2,233 triliun. Tagihannya sudah lebih dari tiga kali lipat.

 

Anggaran dicairkan negara sejak Juli 2015. Lapindo harusnya melunasi utangnya selama 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Jika sudah lebih dari Juli 2019, muncul denda sebesar 1/1.000 dari nilai pinjaman. Denda ini lah  yang membuat tagihan jadi kian membengkak. (dpc)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: