Kemenag Buka KIP untuk PTKIS, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Kemenag Buka KIP untuk PTKIS, Simak Jadwal dan Persyaratannya

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi yang ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

Adapun pendaftaran KIP dibuka mulai 6 hingga 30 Juni 2022. Adapun program ini ditujukan bagi pendaftar dengan keterbasan ekonomi, difabel, dan berprestasi secara akademik.

Nantinya, para mahasiswa mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6,6 juta per semester.

Anggaran tersebut meliputi bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, sehingga total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp4,2 juta. 

Kemudian, bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.

Berikut informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran hingga syarat pendaftaran yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS:

Berikut Jadwal pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS:

1. Pendaftaran Calon Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP Kuliah oleh PTKIS: 6-30 Juni 2022;

2. Seleksi dan verifikasi berkas usulan calon PTP KIP Kuliah: 1-8 Juli 2022;

3. Penetapan PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah: 11-22 Juli 2022;

4. Pengumuman PTKIS dan Kuota PTP KIP Kuliah: 25 Juli 2022.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS:

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;

5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP;

- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP);

- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

- Fotokopi rapor semester 1 (satu) sampai 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah atau Sekolah;

- Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh kepala madrasah atau sekolah;

- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;

- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orangtua atau wali'

- Menunjukkan penghasilan orang tua atau wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH atau Kartu Jakarta Pintar;

- Menandatangani Pakta Integritas;

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP). (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: