Alex Noerdin Menangis Saat Sampaikan Pledoi

Alex Noerdin Menangis Saat Sampaikan Pledoi

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.IDAlex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan (pledoi),  atas tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara secara pribadi melalui daring (virtual),  untuk dua perkara sekaligus yakni dugaan korupsi hibah Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, dalam sidang yang digelar Kamis (2/6) sore, turut didengarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI. Serta tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pledoinya, dia menyampaikan terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.  Saat itu yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

“Yang mana mengalami tiga kali perubahan. Yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” ungkap Alex.

Sembari menangis, dia menyampaikan terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji. Serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia yang terdalam pula. Sehingga Yang Mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.

Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dana PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya.  Tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.

Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula.  Serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.

Atau, lanjut Alex apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Untuk diketahui terdakwa Alex Noerdin pada sidang sebelumnya dituntut pidana maksimal dengan 20 tahun penjara, karena dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: