Jasa Raharja Beri Perlindungan Biaya Rawatan dan Santunan Meninggal Korban An. Suprapti

Jasa Raharja Beri Perlindungan Biaya Rawatan dan Santunan Meninggal Korban An. Suprapti

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharaja Jambi menerbitkan surat jaminan dan menyelesaikan santunan  meninggal dunia alm Suprapti pengendara sepeda motor BH 6129 GW  yang mendapatkan musibah kecelakaan di Jalan Poros Unit II Rt. 02 Dusun Sukasari Desa Marga Mulya Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi. Kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Suprapti mengalami cedera luka berat dan dibawa ke Rumah sakit serta meninggal dalam perawatan.

 Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 jika dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris nya” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.

Jasa Raharaja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Suprapti. Jasa Raharaja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Suprapti kepada  rumah sakit Mitra Medika dengan nilai yang  dijaminkan sejumlah santunan maximal 20 juta rupiah . Dirawat selama & hari, korban dinyatakan meninggal dunia kabar duka Jasa Raharja peroleh dari keluarga korban.  Surat Jaminan diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2022, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris pada tanggal 30 Mei 2022.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening  an. Ahmad Ngadini yakni Suami Korban. Sedangakan Surat Jaminan yang kami terbitkan ke pihal rumah sakit Mitra Medika Jambi sejumlah 20 juta biaya rawatan maximal , 1 juta biaya P3K pertolongan pertama, dan 1 juta biaya amblunace ke rumah sakit rujukan” akhir penjelasan Donny.

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang  Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan  lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan tidak terselamatkan dinyatakan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban  terkait santunan meninggal dunia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: