14 Peserta Lelang Jabatan di Tanjabtim Gugur

14 Peserta Lelang Jabatan di Tanjabtim Gugur

--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Setelah 51 peserta mengikuti tahapan assessment seleksi terbuka atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Tanjabtim, 14 orang dinyatakan gugur dan gagal mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari mengatakan, bahwa ada sebanyak 37 peserta yang melenggang ke tahap penulisan makalah dan tes wawancara. 14 peserta yang tidak lolos adalah peserta yang tidak memenuhi nilai passing grade.

"Kita memakai nilai passing grade level 3, yakni dari nilai 50 sampai 60. Dibawah nilai 50 dianggap tidak memenuhi syarat," katanya.

Angga menjelaskan, bahwa peserta yang tidak lolos kebanyakan di Dinas Ketahanan Pangan, yakni sebanyak 4 orang dari 8 peserta. Sementara di 9 OPD lainnya hanya 1 sampai 2 peserta saja yang tidak lolos. Sedangkan peserta yang lolos masih memenuhi kuota untuk diusulkan Tim Pansel ke Kepala Daerah.

"Jadi kalau Tiga masih bisa diusulkan ke Kepala Daerah sampai dengan final, Kepala Daerah nanti memilih 1 peserta untuk diusulkan ke KASN menjadi Kepala Dinas," jelasnya.

Saat ini, untuk peserta di masing-masing OPD yang masih bertahan, yakni di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebanyak 4 peserta, BPBD 3 peserta, Dinas PUPR 4 peserta, Dinas PMPTST 3 peserta, BKPSDMD 3 peserta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6 peserta, Satpol-PP dan Damkar 4 peserta, Dinas Ketahanan Pangan 4 peserta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 peserta serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB 3 peserta.

"Insya Allah 37 peserta tersebut besok (hari ini, red) akan mengikuti tahapan penulisan makalah terkait rencana program di dinas atau instansi yang akan dipimpinnya. Setelah itu, Tim Pansel akan menetapkan jadwal tes wawancaranya," terangnya.

Setelah tes wawancara, akan ada harmonisasi nilai, mulai dari tahap administrasi hingga tes wawancara. Kemudian hasil dari sinkronisasi penilaian akan menghasilkan Tiga besar. Artinya, setelah tes wawancara akan ada lagi peserta yang gugur. 

"Dari Tiga besar itu lah Bupati akan memilih Satu orang untuk di rekomendasikan ke KASN. Kemudian proses pelantikan akan dilaksanakan setelah KASN mengeluarkan rekomendasi," tukasnya.(lan)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: