LPH UIN SUTHA Segera Terakreditasi, Menjadi yang Pertama di Sumatera
Suasana persiapan visitasi dan akreditasi LPH SUTHA didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN STS Jambi, Dr. Rofiqoh Ferawati, M. EI--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - UIN SUTHA terus berproses agar resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bahkan dalam waktu dekat akan menjalankan assesment pada Senin - Rabu (30-31/5 dan 1/6). Dalam assesment yang akan dilakukan tim Asesor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) ini akan menilai kesiapan berbagai hal seperti SDM yang sudah di verifikasi di sistem halal dilanjutkan penilaian dan mengeluarkan sertifikat sehingga LPH SUTHA bisa berjalan.
"Dengan terbentuknya LPH SUTHA pastinya, UIN STS Jambi dapat mengambil peran penting dalam melakukan penjaminan produk halal khususnya di Provinsi Jambi, " jelas Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Suaidi., MA., Ph.D.
yamaha--
LPH yang berasal dari perguruan tinggi juga menunjukkan bahkan pergguruan tinggi mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bahkan untuk membentuk LPH ini membutuhkan proses yang sangat panjang dan pastinya dengan dorongan dan kerjasama yang baik apimpinan dengan jajaran Civitas Akademika UIN STS Jambi khsusnya yang terlibat langsung hingga memperoleh sertifikat akreditasi LPH.
Bahkan bila LPH SUTHA telah terakreditasi maka akan menjadi LPH pertama di Sumatera yang berasal dari Perguruan Tinggi dan diharapkan dapat mendorong Perguruan Tinggi lainnya sehingga tingkat penjaminan produk halal di masyarakat semakin baik.
BPJPH merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. Dimana Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Sehingga perolehan sertifikat halal kepada LPH dapat semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai Mitra Kemenag.
BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. (Uci)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: