Sadis, Usai Bunuh Adik dan Memerkosanya Dua Kali, Kakak Ipar Ini Tidur dengan Kakak Korban
--
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: