Santunan Meninggal Dunia Dua Kecelakaan Merlung Diserahkan ke Ahli Waris
--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan lalu lintas terjadi dalam satu hari di Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada sore hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 16.30 Wib di Jalan Lintas Merlung - Lubuk kambing desa penyabungan , Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjadi kecelakaan antara Mitsubishi Strada Triton BH 8594 HC dengan Honda Supra no.pol BH 2294 QO. Selang beberapa jam kemudian di malam hari yang sama pukul 21.00 Wib di Jalan Jalur II, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung , Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjadi kecelakaan antara spm Honda beat pop BH 3660 OG dengan spm Honda Revo tanpa plat kendaraan.
Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Satuan Lantas Polres Tanjung Jabung Barat memberikan Informasi dua kecelakaan terjadi di Kecamatan Merlung pada Sabtu, 21 Mei 2022. Dua korban meninggal dunia diakibatkan dari masing-masing kasus kecelakaan yang terjadi, kami kembali mengucapkan turut berbela sungkawa dan berduka cita kepada keluarga korban kecelakaan di Merlung – Tanjung Jabung Barat” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Masing-masing ahli waris korban kecelakaan Merlung langsung kami tindak lanjuti pada kesempatan pertama, kunjungan ke rumah duka diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal Sdr. Khairon Rabbani. Kami memperoleh seluruh berkas administrasi persayaratan untuk memperoleh santunan dari keluarga korban ”.
Jasa Raharaja Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia dua kecelakaan di Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada ahli waris. Pertama santunan telah diselesaikan kepada bapak Wardi selaku ayah korban pengendara sepeda motor BH 2294 QO alm. Virgi kecelakaan di Jalan Merlung - Lubuk Kambing. Kedua santunan telah diselesaikan kepada bapak Ahmadi selaku ayah korban pengendara sepeda motor BH 3660 OG alm. Anggie Rahmadiansyah kecelakaan di Jalan Jalur II kelurahan Merlung .
“ Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada kedua ahli waris yakni secara transfer ke rekening ke masing-masing orang tua korban. Kecelakaan antara dua kendaraan seperti pada kasus kecelakaan di Merlung baik kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor ataupun kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 ” akhir penjelasan Donny.
Resiko yang akan dialmi oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendaran dan berlalu lintas, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: