>

Bupati Merangin dan Forkopimda Ikuti Sosialiasi Perpres 87

Bupati Merangin dan Forkopimda Ikuti Sosialiasi Perpres 87

--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Bupati Merangin H Mashuri mengikuti jalannya acara Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/5).

Saat mengikuti Sosialisasi tersebut bupati duduk bersebelahan dengan Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata dan Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius.

Bupati sangat merespon digelarnya Sosialisasi  Perpres nomor 87 tahun 2016, yang dilakukan Satgas Saber Pungli Pusat tersebut. Acara dibuka Kasatgas Saber Pungli Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto.

''Pemkab Merangin sangat mengapresiasi sekali dilakukannya Sosialisasi Perpres nomor 87 ini. Kita semua  berharap Satgas Saber Pungli di setiap daerahnya akan terus bergerak memberantas pungli,''ujar Bupati.

Turut hadir pada acara itu, Gubernur Jambi H Al Haris, Sekda Provinsi Jambi  H Sudirman, unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan para bupati/walikota se-Provinsi Jambi atau yang mewakili bersama unsur Forkopimdanya.

Kasatgas Saber Pungli Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto mengatakan, pada pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi telah menetapkan lima pogram kerja prioritas lima tahun kedepan.

Kelima program itu, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

''Presiden menegaskan mindset birokrasi harus diubah, sehingga kecepatan melayani dan kecepatan memberikan izin menjadi kunci reformasi birokrasi,''ujar Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto.

Begitu juga lanjutnya, dengan reformasi hukum, meliputi tiga pilar utama, memetaan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, pembenahan lembaga hukum dan penegak hukum agar tercipta profesionalitas para penegak hukum dan pembangunan budaya hukum guna menciptakan budaya hukum yang kuat.

Dalam prospektif tindak pidana korupsi terang Kasatgas Saber Pungli, dinyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri sipil atau pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan berkaitan dengan pembayaran.

''Dampak pungli mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi, merusak tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, merugikan masyarakat serta menurunkan wibawa pemerintah di masyarakat,''tegas Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto.

Usai menyampaikan pengarahannya, Kasatgas Saber Pungli menyerahkan pelakat Satgas Saber Pungli Pusat kepada Gubernur Jambi H Al Haris. Diterimanya plakat itu sebagai simbol komitmen Gubernur dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: