Inventarisir Aset Rumdis Telah Dilakukan 6 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan
--
Sukandar Persilakan Pj Bupati Masuk Ke Rumdis
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan Bupati Tebo, Dr. H Sukandar, S.Kom, M.Si memastikan bahwa Aset Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati telah dilakukan inventarisir 6 bulan sebelum akhir masa jabatan 22 Mei 2022. Untuk itu, dirinya mempersilakan untuk Pj Bupati Tebo, Aspan untuk bisa langsung tinggal di Rumah Dinas Bupati Tebo.
Hal tersebut disampaikan oleh Sukandar saat acara pisah sambut antara Pejabat Bupati dengan Mantan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Periode 2017-2022 yang digelar di Aula Utama Kantor Bupati Tebo Senin (23/5) kemarin.
"Enam bulan sebelum berakhir masa jabatan saya sudah rapat staf, tolong cek aset Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, kendaraan dinas dan lain sebagainya Insya Allah aman," jelasnya.
Mantan Bupati Sukandar juga mengucapkan selamat datang Pj Bupati di Kabupaten Tebo. Dirinya berharap dan mendoakan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas selama menjadi Bupati Tebo.
"Semoga bisa survive untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Tebo" ujar Sukandar
Dalam kesempatan itu, Sukandar juga menjelaskan kondisi Tebo. Selain 7 kali berturut meraih WTP, Kabupaten Tebo juga memiliki silpa terkecil dibandingkan Kabupaten Sarolangun dan Muaro Jambi yang kebetulan juga bersamaan dilantik Pj.
"Alhmdulilah Kabupaten Tebo sudah mendapatkan WTP sebanyak 7 kali, Kabupaten Tebo silpanya 71 milyar, Sarolangun 107 Milyar, 80 Milyar, Artinya Kabupaten Tebo terkecil silpanya," ujarnya.
Sealnjutnya kata Sukandar, kepada Sekda, para staf ahli asisten dan seluruh Kepala OPD, para camat, lurah dan Kepala Desa dan seluruh BPD sama didukung.
"Karena beliau pengembang PJ sebagai Bupati itu jabatanya kewewenagannya sama dengan Bupati bedanya beliau bikin laporan pertiga bulan," jelasnya.
Dalam pisah sambut turut hadir Sekretaris Daearah, Kepala OPD, unsur Forkopimda, Ketua LAM, Ketua MUI dan tamu undagan lainnya.(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: