Presiden Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, Ini Pernyataan Lengkapnya
Presiden Jokowi-BPMI Setpres ---
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan baru penanganan pandemi Covid-19 yakni izinkan warga lepas masker.
Masyarakat sudah diberi izin lepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Di mana sejak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, pemerintah mewajibkan warganya untuk memakai masker.
Kini, seiring menurunnya kasus positif Covid-19, Presiden Jokowi izinkan warga lepas masker.
Keputusan lepas masker ini disampaikan Jokowi sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat, Selasa 17 Mei 2022.
Meski izinkan lepas masker saat di luar ruangan, untuk kegiatan di dalam ruangan serta transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Selain itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan bagi masyarakat yang memiliki komorbit, orang tua serta masyarakat yang rentan terpapar Covid-19 agar tetap menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
“Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami sakit atau batuk diharapkan untuk tetap menggunakan masker selama berktifitas,” terang Jokowi.
Sedangkan mengenai kegiatan perjalanan jauh, bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil oleh pemerintah mengingat bahwa kondisi penanganan Covid-19 yang semakin membaik.
Selain itu data masyarakat yang terpapar Covid-19 juga semakin melandai seiring dengan program vaksinasi yang menunjukan pencapaian positif.
Berikut ini, pernyataan lengkap Presiden Jokowi saat umumkan kebijakan baru penanganan Covid-19 yaitu izinkan lepas masker:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: