Kasus Penipuan dan Perzinahan, Briptu Suci Darma Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

Kasus Penipuan dan Perzinahan, Briptu Suci Darma Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, dan tim menunjukkan bukti laporan ke SPKT Polda Sumsel usai mendampingi Briptu Sucir Darma menjalani pemeriksaan Selasa siang. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Briptu Suci Darma, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Sumsel, Selasa (10/5) menjalani pemeriksaan terkait laporannya ke SPKT beberapa waktu dalam kasus penipuan dan perzinahan yang sudah dilakukan oleh suaminya DK, salah seorang oknum ASN di Pemkab OKI.

Didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, Suci Darma juga menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten OKI yang langsung datang ke Polda Sumsel.

 

“Diperiksa sejak pagi dari inpektorat Kabupaten OKI bertempat di SDM Polda Sumsel. Klien kami juga menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan penipuan dan perzinahan yang dilaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 25 April 2022 lalu,” kata Titis saat ditemui di Mapolda Sumsel usai mendampingi Suci Darma.

“Klien kami merasa telah telah ditipu dan juga dijebak oleh suaminya. Sebelum menikah dengan klien kami, suaminya mengaku lajang, tidak punya anak, dan tidak ada ikatan dengan wanita lain dan menikah pada 21 November 2021,” ujar Titis.

Titis menegaskan, sebelum melaporkan kasus penipuan dan perzinahan ke Polda Sumsel, kliennya sudah berupaya mengklarifikasi dengan suaminya langsung termasuk selingkuhan dan Suci juga berkoordinasi dengan ibu Sekda.

“Tetapi seperti tidak ada tanggapan, sampai klien kami mengirimkan WhatsApp kepada ibu Sekda. Dari situlah mulai dilakukan pemeriksaan secara internal. Dan tadi, juga klien kami memohon agar inpektorat segera mengambil tindakan tegas pemberhentikan dengan tidak hormat,” beber Titis.

Sedangkan untuk laporan polisi, Suci Darma juga sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

“Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami dan juga melampirkan dan memberikan barang bukti. Dan kami ke depannya

Kami sedang mencari produk hukum yang tepat apakah perceraian atau pembatalan perkawinan karena ada itikad buruk karena ada unsur penipuan dan cacat yuridis di situ,” tutup Titis.(dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: