Perda Pekat Akhirnya Disahkan

Perda Pekat Akhirnya Disahkan

KERINCI - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang diusulkan dan diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kerinci pada (9/8) lalu disetujui dan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.

Bahkan, Perda tentang penyakit masyarakat tersebut kini sudah hampir selesai dibahas dan dalam waktu dekat bakal disahkan secara hukum oleh Pemkab Kerinci dengan DPRD Kabupaten Kerinci.

Bupati Kerinci, H Murasman mengatakan Perda Pekat yang diajukan pihaknya sudah disetujuan anggota DPRD Kerinci dan sudah disahkan. Dan dalam kurun waktu seminggu lagi Perda tersebut bakal disahkan secara hukum.

 “Perda Pekat kita sudah disahkan, seminggu lagi akan kita sahkan secara hukum,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam mempertegas perda tersebut Pemkab Kerinci sengaja melaksanakan kerjasama dengan pihak Aparat Hukum, seperti pihak Kepolisian, Dandim, Pengadilan Negeri.

                Pihaknya berencana bakal menetapkan sanksi maupun hukuman yang cukup berat bagi para pelanggar Pekat di Kabupaten Kerinci.

                “Perda ini diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Perda Pekat, agar mereka tidak melanggar lagi,” jelasnya.

                Sementara itu, Ketua DPRD Kerinci, H Liberty kepada harian ini Senin (27/8) membenarkan pihaknya telah mengesahkan Perda Pekat tersebut, bahkan dalam waktu dekat Perda Pekat tersebut akan segera di LD kan.

                “Perda pekat tersebut telah disahkan dan sudah ketok palu, dalam waktu dekat akan kita LD kan,” ungkapnya.

                Ditanya mengenai Sanksi atas pelanggar Perda Pekat tersebut, Ketua DPRD Kerinci, H Liberty mengatakan dalam perda Pekat tersebut ada Sanksi maupun denda bagi pelanggar dan denda tersebut diserahkan kepada Aparat Hukum.

                “Kalau seandainya melanggar perda ini, maka pelanggar terancam dan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

(hdi) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: