KPK Selidiki Proyek PON Riau

KPK Selidiki Proyek PON Riau

Terutama untuk Pembangunan Stadion Utama

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyelidikan atas pengadaan stadion utama untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 di Riau. Tim KPK masih berada di Pekanbaru untuk menghimpun informasi mengenai proses pengadaan venue perhelatan multicabang olahraga nasional tersebut.

“Penyelidikan masih dilakukan. Tim masih berada di sana,” kata Juru Bicara  KPK Johan Budi S.P kemarin.

Johan tidak menjelaskan detail penyelidikan yang dilakukan. Namun menurut dia, tidak menutup kemungkinan penyelidikan atas pengadaan juga meliputi proses pembangunan. “Bisa saja dilihat proses pembangunannya,” kata Johan.

Stadion utama untuk perhelatan PON di Bumi Lancang Kuning itu berada di kompleks Universitas Riau. Pembangunan tersebut telah menghabiskan anggaran hingga Rp 1,1 triliun lebih. KPK telah memeriksa panitia pengadaan stadion tersebut. Penyelidikan itu merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap terkait persiapan penyelenggaraan PON yang telah menyeret 13 tersangka.

KPK mengungkap dugaan suap setelah pada 3 April lalu menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp 900 juta. Dua di antaranya langsung menjadi tersangka, yakni M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan Rahmat  Syaputra juga ikut ditangkap.

Taufan Andoso Yakin (Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau) juga ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian pada 13 Juli lalu, KPK menetapkan tujuh tersangka dari anggota DPRD Riau.

Eka dan Rahmat sudah divonis hukuman pidana penjara 2 tahun dan enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (7/9). Dalam persidangan Eka dan Rahmat, terungkap peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang diduga memerintahkan Lukman menyuap anggota DPRD Riau. Di persidangan itu juga terungkap Ketua DPD Partai Golkar Riau tersebut diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari rekanan proyek.

                Johan mengatakan, KPK akan menggunakan sekecil apapun informasi di pengadilan untuk pengembangan kasus. “KPK tidak mendiamkan informasi sekecil apapun di persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa,” kata Johan. Namun KPK tetap akan memvalidasi ulang setiap keterangan dan informasi.

                Menurut Johan, status Rusli hingga sekarang masih sebagai saksi. “Belum dijadwalkan waktu pemeriksaan kembali yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Johan.

(sof/nw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: