12 Titik Parkir Diduga Illegal

12 Titik Parkir Diduga Illegal

Dinas Terkait Diminta Tanggap

MUARA BUNGO - Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak tekecuali oleh bupati dan wakil bupati Bungo, kini persoalan parkir kendaraan di kota Muara Bungo mulai terlihat jelas persoalannya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan petugas Satpol PP di lapangan, dari 15 tikik parkir yang dijumpai, 12 diantaranya diduga illegal karena tidak adanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang dipegang oleh petugas.

“Kita hanya menjalankan perintah bapak bupati melalui asisten satu. Memang banyak pemungut parkir yang tidak menggunakan SPT,” sebut kasi wasdik, Saptol PP, Bungo Abdullah, kemarin (9/9).

Lokasi parkir yang dimaksud adalah, toko Rawajawali, Hypermart bagian belakang, toko Mentari, toko Citra,  Bank BCA, toko Era Media, toko Panjang, Pujasera dan depan pasar atas. Kemudian, toko ATS, pasar atas, Depan Hypermart, depan RSUD, Bank Mandiri dan kantor Pos.

“Dari data yang kami lakukan itu, ternayata dari 15 lokasi parkir, hanya ada tiga yang petugasnya memegang SPT, sementara yang lainnya tidak ada,” imbuh Abdullah seraya menyebutkan tiga lokasi yang dimaksud adalah Depan Hypermart, Bank Mandiri dan kantor Pos.

Data tersebut sambungnya, diambil langsung dari petugas yang memungut uang parkir pada masing-masing titik. “Kami nanya dengan tukang parkir,” sebutnya.

(ari/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: