>

Warga Tuntut Ganti Rugi

Warga Tuntut Ganti Rugi

Lokasi Pembangunan LP

KERINCI - Tidak hanya bukit tengah yang punya masalah, tanah lokasi rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Penawar juga masih menyimpan segudang masalah.

Kemarin (10/09), warga pemilik tanah dilokasi mendatangi kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan  dan Asset (DPPKA ) Kabupaten menuntut agar ganti rugi tanaman yang terdapat di tanah mereka segera dibayar.

Hal ini disampaikan salah seorang pemilik lahan, Lukman Hakim. Menurutnya, kedatangan pihaknya ke kantor DPPKA kabupaten Kerinci untuk menuntut ganti rugi tanaman yang sampai saat ini belum juga dibayarkan, sementara perjanjian yang telah dibuat tahun 2011 lalu bahwa tanaman warga sudah dibayar ganti ruginya.

“Dalam perjanjian tahun 2011 lalu semua ganti rugi sudah dibayarkan, namun kami belum menerimanya. Tanaman yang dibayar ganti rugi adalah seperti Surian, Durian, Karet, Jengkol  dan tanaman lainnya yang juga menghasilkan,” terangnya.

Ia mengaku, informasi yang diterima dari DPRD Kerinci  bahwa ganti rugi tanah dan tenaman sudah dianggarkan pada tahun 2011 lalu, namun dikabarkan dana tersebut sudah dialihkan ke Bukit Tengah, lokasi pembangunan perkantoran Pemkab Kerinci.

“Kabar yang kami terima dari orang dalam kantor DPPKA bahwa dana tersebut berkemungkinan sudah dialihkan ke Bukit Tengah. Kami  sangat kecewa kalau itu benar,” tegas Lukman kemarin.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Kerinci, Irmanto membenarkan bahwa dana untuk pembebasan tanah dang anti rugi tanaman sudah dianggarkan pada tahun 2011.

“Dana untuk pembebasan pembangunan LP di desa Penawar sudah dianggarkan tahun 2011, di APBD murni dan juga  di APBD-P yang totalnya 5 miliar rupiah,” tegasnya.

“Jika memang ganti rugi tersebut belum dibayar kepada pemilik tanah, maka silakan masyarakat pertanyakan kepada pemerintah daerah, karena DPRD  sudah sahkan,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan, setiap anggaran sudah disahkan DPRD artinya sudah menjadi  Perda, maka tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain. “Jika dialihkan, artinya bertentangan dengan perundag-undagan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, kepala DPKKA Kerinci melalui, Kasi Pengadaan dan Penghapusan Asset DPPKA Kerinci, membantah jika dana ganti rugi tanaman milik warga tersebut sudah dipindahkan ke Bukit Tengah.

“Bukan dipindahkan, dana itu sudah ada namun pencairan yang belum, untuk lebih jelasnya langsung ke kepala DPPKA saja,”terangnya.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: