Kasus Pompong Segera Dilimpahkan

Kasus Pompong Segera Dilimpahkan

JAMBI - Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan pompong tahun 2010 dengan nilai lebih kurang Rp 3,4 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan tersangka Zainal, rekanan dari CV Dulandari akan segera memasuki tahap baru.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui pesan singkatnya mengatakan, tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini, telah mengagendakan permintaan keterangan dari saksi ahli dari BPKP. “Berkas masih dalam proses penyidikan, tinggal BAP saksi ahli dari BPKP,” kata Almansyah.

Setelah permintaan keterangan terhadap saksi ahli tersebut, Almansyah mengatakan tim penyidik akan segera merampungkan pemberkasan kasus ini. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan tahap I kepada pihak kejaksaan untuk diteliti. “Direncanakan dalam bulan ini berkas tersangka Zainal sudah bisa dilimpahkan tahap I,” bebernya.

Pemeriksaan proyek pengadaan pompong ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spek barang dalam proyek pengadaan pompong tersebut. Sejauh ini, tim penyidik sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintakan klarifikasi terkait proyek pengadaan pompong tersebut, seperti Sabri, yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabtim, serta pihak rekanan dari CV Dulandari.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: