Tersangka Ganja 1,16 Ton Didakwa Pasal Berlapis
JAMBI - Rohman (27)dan Ismail (24) tersangka ganja 1,16 ton di dakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan penuntut, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar pasal 115 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya dakwaan subsider melanggar pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang perdana itu, terdakwa mendengarkan jaksa penuntut umum Herryanto membacakan surat dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Keduanya terdakwa sepakat tidak akan mengajukan eksepsi. Begitu juga dengan penasehat hukumnya. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” jawab pengacara keduanya, Meli Cahlia usai persidangan, kemarin. Sidang selanjutnya ditunda selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Rohman, warga Pandeglang, Banten dan kernetnya, Ismail , warga Lampung, adalah pemilik 1,16 ton ganja asal Aceh senilai Rp 2 miliar yang ditangkap tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi Rabu (18/4) lalu.
Kedua tersangka dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (10/9).
Dengan mengenakan baju tahanan warna merah, kedua terdakwa disidang secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai P Hutagalung.
Sebelumnya, Rohman dan Ismail, ditahan sejak 12 April, dan sempat kabur bersama Andi Irfan, tersangka kasus sabu Rp 2 miliar.
Mereka kabur, Senin (18/6) lalu, sekitar pukul 04.30, dari tahanan Mapolda Jambi dengan cara mencuri kunci sel dari petugas jaga. Namun mereka berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: