Janggal, Kayu Log Dilepas

Janggal, Kayu Log Dilepas

Sebelumnya Dinyatakan Tanpa Dokumen

JAMBI- Empat truk yang mengangkut 57 batang kayu jenis Meranti dan campuran hasil tangkapan Dit Sabhara Polda Jambi Selasa lalu (11/9) dibebaskan. Truk Colt Diesel BH 8427 AQ, BE 9028 T, BH 8288 WJ dan BH 8539 HL itu dibebaskan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi melakukan pemeriksaan dan menyatakan dokumen kayu tersebut lengkap.

 

Direktur Sabhara Polda Jambi, Kombes Pol Triyono Suharyanto melalui Kanit Turjawali Iptu Yul Brinner membenarkan hal tersebut Rabu (12/9) kemarin. “Iya dibebaskan karena hasil pemeriksaan dari Dit Reskrimsus kayu tersebut memiliki dokumen lengkap dan sah,” katanya.

 

Dalam pemeriksaan itu diakuinya surat dan dokumen yang dimiliki benar dikeluarkan pihak yang berwenang, karena Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dikeluarkan pejabat Dinas Kehutanan Batanghari memang sudah sesuai aturan. “Dokumen itu dikeluarkan dinas Kehutanan dan selanjutnya saat dijalan dilakukan dipemeriksaan Pos Kehutanan. Sesuai aturan hal itu dibenarkan sehingga dibebaskan,” ujarnya.

 

Mengenai penangkapan itu Yul Brinner beralasan saat penangkapan pihaknya menduga surat yang dikeluarkan pejabat Dinas Kehutanan bisa diperjualbelikan dan dikeluarkan begitu saja. Apalagi ada kejanggalan dari jumlah kayu yang kurang, 58 batang yang tercantum dalam dokumen, namun sebenarnya hanya ada 57 batang. Demikian juga adanya satu surat yang tidak ditandatangani.

 

Yul Brinner mengakui Ali Rifai, pejabat Dinas Kehutanan Batanghari yang mengelurkan surat langsung turun menunjukkan kebenaran dokumen itu.

 

Terkait hasil pemeriksaan dokumen 57 batang kayu log yang dinyatakan sah dan dibebaskan, Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Iswanto belum berhasil dikonfirmasi.

 

Sumber Jambi Ekspres mengatakan, bahwa pelepasan truk bermuatan kayu log tersebut sudah ke dua kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: