Senin, Golkar Buka Pendaftaran

Senin, Golkar Buka Pendaftaran

 JAMBI-Mulai Senin (17/09) ini, DPD II Partai Golkar Kota Jambi akan membuka pendaftaran kandidat untuk Pilwako Jambi.

                Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian DPD II Golkar Kota Jambi, Nuzul Prakasa kepada sejumlah wartawan kemarin.

“Kita akan membuka pendaftaran kandidat mulai dari 17 September ini sampai 17 Oktober mendatang. Jadi waktunya satu bulan,” ujarnya.

Dikatakan Nuzul, hal ini sesuai dengan instruksi dari DPD I Golkar Provinsi Jambi yang meminta untuk segera membuka pendaftaran tersebut.

“Dalam juklaknya itu, paling lambat enam bulan menjelang Pilkada baru dibuka pendaftaftaran. Tapi karena di Kota Jambi kita tidak bisa mengusung sendiri, jadi dibuka lebih awal,” katanya.

Dimana untuk persyaratan yang harus dipenuhi kandidat antara lain, surat peryataan, daftar riwayat hidup, surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPRD, DPD, DPRD dan berbagai persyaratan lainnya.

“Untuk lebih lengkapnya kandidat bisa lansung mendatangi kepada Tim Pilkada,” sebutnya.

Menurutnya, pendaftaran kandidat ini tidak hanya untuk kandidat di luar Partai Golkar, juga berlaku untuk kader internal Golkar.

“Jika ingin mendapatkan dukungan Golkar, semua kandidat harus mendaftar termasuk kader kita sendiri. Karena untuk mendapatkan dukungan, kandiat harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan partai,” tandasnya.

Setelah masa pendaftaran tersebut, nama-nama kandidat ini akan dikirim kepada DPD I Golkar Provinsi Jambi dan diteruskan ke DPP Golkar. “DPD I nanti juga berhak untuk menambah nama-nama kandidat,” tuturnya.

Selanjutnya DPP Partai Golkar akan melakukan survei untuk melihat tingkat elektabilitas dan popularitas kandidat.

Disinggung soal nama Fasha yang disbeut-sebut akan diusung Golkar di Pilwako mendatang, menurut Nuzul tergantung kepada putusan DPP. “Memang Golkar mempriritaskan kader sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan bisa mendukung kandidat lain. Tergantung nanti keputusan DPP,” pungkasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: