Eksekutor Dituntut 20 Tahun

Eksekutor Dituntut 20 Tahun

Pembunuhan Sadis Toke Ayam Ambo Alang

JAMBI-  Tiga eksekutor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ambo Alang, M. Jamal, Jamaludin, dan Azwar dituntut masing-masing 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Keduanya tuntut dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa,”ungkap JPU, Heru dalam persidangan.

Tuntutan tersebut sama beratnya dengan terdakwa lain, yakni Muhammad Siri dan Indo ase yang sudah disidangkan pekan lalu.

 

Selanjutnya, sidang yang dipimpin oleh Nelson Sitanggang itu akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, M. Jamal mengakui benar bahwa telah membunuh Ambo Alang pada tanggal 19 Maret 2010 lalu bersama rekannya Jamaludin.
Motif pembunuhan tersebut adalah karena Induk Ase (istri korban) sering dianiaya oleh korban (Ambo Alang), lalu Indo Ase meminta kepadanya untuk menghabisi nyawa Ambo Alang.
“Saya mengeksekusinya dengan parang bersama Jamaludin, saya menebas perutnya, lehernya, tangan lalu kakinya, tidak terhitung  beberapa
kali,”ungkap M Jamal.

M Jamal dijanjikan uang Rp 30 juta oleh Indo Ase. Selanjutnya kronologi proses pembunuhan, dimana sebelumnya ada pertemuan tanggal 16 April dimana Indo Ase meminta dirinya menghabisi nyawa Ambo Alang.
Lalu bersama Jamaludin, M Jamal datang ke rumah Indo Ase, membawa parang dan kayu pada tengah malam. Saat itu keduanya masuk ke kamar Ambo Alak yang tidak lain adalah adik kandung Indo Ase. Lalu setelah
Ambo Alang Tidur, Indo Ase memberitahu M Jalam dan Jamaludin.
Setelah diberitahu bahwa Ambo Alang sudah tidur, M Jamal langsung masuk ke kamar Ambo Alang yang waktu itu dia sedang tidur lalu Jamaludin memukul dengan kayu, dan M Jamal menebasnya dengan parang.

Setelah Ambo Alang menginggal, lalu Indo Ase meminta M Jalam dan Jamaludin untuk mengacak-ngacak lemari dan menginkat Indo Ase sendiri, sehingga diharapkan bisa direkayasa sebagai kasus perampokan.

Setelah itu, lalu M Jamal dan Jamaludin melarikan diri menggunakan motor diantar oleh M Azwar.
M Jamal juga sempat menjelaskan bahwa parang dan kayu yang digunakan untuk menghabisi Ambo Alang berasal dari Riau, karena Ambo Alang di sebut-sebut kebal terhadap senjata tajam.

Sementara itu, terdakwa M Azwar, dianggap berperan karena ia mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Ambo Alang.

Sebelunnya, terdakwa lain, yakni Ambo Alak sudah disidangkan terlebih dahulu di pengadilan anak, karena masih dibawah umur. Dia divonis empat tahun penjara dalam kasus ini.
Ambo Alak dalam persidangan terbukti berperan sebagai pembantu pelaksanaan pembunuhan berantai, yakni membuka pintu saat dua orang eksekutor hendak menghabisi nyawa Ambo Alang, yang tidak lain adalah
kakak ipar terdakwa ambo Alak sendiri. Ambo Alak sendiri di vonis karena menurut hakim terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 56 ke 1, tentang pembunuhan berencana.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: