Jual Tanah Pusaka, Kades Diciduk

 Jual Tanah Pusaka, Kades Diciduk

Harga Jual Terlalu Murah

MUARABULIAN- Kepala Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, SK, harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Batanghari. Ia ditangkap karena tersandung kasus korupsi atas penjualan tanah kas desa seluas 2,2 hektar yang dijual kepada Z, senilai Rp 21 juta.

“Terhitung besok (hari ini,red) saudara SK resmi menjadi tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Soekamto, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/9).

Kasat menjelaskan, tanah kas desa yang dijual SK terdiri dari tanah perkarangan dan tanah kebun. Jika tanah itu dijual dengan harga standarnya, sambung Kasat, maka akan laku dengan harga Rp 36.862.151. Namun SK menjualnya dengan harga Rp 21 juta.

“Tersangka menjual tanah kas desa dengan alasan tanah itu sudah tidak produktif, dan akan dibeli tanah yang lebih baik lagi. Namun uang hasil penjualan tidak dimasukan dalam kas desa, melainkan digunakan untuk keperluan lain,” ungkap Kasat.

Masih dikatakan Kasat, semua berkas perkara SK sudah rampung dan akan segera dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam minggu ini. Mekanisme penjualan tanah kas desa ini, lanjut Kasat, masuk kategori kekayaan negara, dan ini telah melanggar Pasal 1 Ayat 2 Undang-udang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

“Untuk penjualan barang atau alat milik negara harus melalui proses lelang. Selain itu dalam Perda Batanghari tahun 2006, tanah kas desa dilarang dilimpahkan ke hal lain, kecuali telah dimusyawarahkan oleh pihak desa dan disahkan bupati,” terangnya.

Atas perbuatan SK, lanjut Kasat lagi, dikenakan pasal  2 dan 3 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk denda yang minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Meskipun tersangka sudah mengembalikan uang atas penjualan tanah kas desa sebesar Rp 21 juta, namun proses hukum tetap akan dilanjutkan hingga putusan pengadilan nanti,” pungkas Kasat.

(cr7/jenn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: