Dishub Tak Tegas
Angkutan Plat Hitam
Masih Beroperasi
JAMBI- Dinas Perhubungan (dishub) Kota Jambi, ternyata belum bisa menertibkan mobil angukutan berplat hitam yang hingga kini masih beroperasi.
Bahkan, Kadihsub Kota Jambi Agus Setiawan mengakui belum bisa bisa menertibkan angkutan berplat hitam itu.
“Kalau mau menertibkan itu kita harus melakukan koordinasi. Tidak bisa sendirian melakukan penertiban itu. Untuk tindakan kita harus melakukan koordinasi lintas sektoral. Bukan kewenangan kami saja,” akunya.
Agus juga membenarkan masih ada angkutan yang menggunakan plat hitam.
“Itu memang benar. Memang masih ada angkutan yang berplat hitam. Kalau menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, tidak ada istilah angkutan yang pakai plat hitam. Semua kan harus pakai plat kuning, walau kendaraan AJAP,” tegasnya.
Lalu, apakah bisa dikatakan, jika Dishub yang tak menjalankan keputusan menteri perhubungan itu dengan baik di daerah sehingga masih banyak PO yang mengoperasikan plat hitam? Dirinya tak memberikan penjelasan tegas.
“Itu illegal, kalau menurut aturannya kan tak begitu. Kuncinya kalau masuk terminal itu harus dan sudah dipatuhi jasa angkutan, terutama direktur PO dan operator serta perwakilan PO, nanti gampang untuk mengantisipasinya,” ujarnya.
“Penertibannya nanti kan dia bisa dilihat kalau masuk terminal kan. Jadi untuk menertibkan pun tidak campur baur, bisa sekaligus saat itu. Namun kalau sekarang untuk menertibkan kita harus melakukan koordinasi lintas sektoral,” pungkasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: