Saksi Beratkan Rafles
Kasus Penggelapan PT RAP
JAMBI – Sidang Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Raihan Aditya Pratama (RAP), Rafles Zubir (38) dan Surmanita kembali digelar dipengadilan negeri Jambi, kemarin.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan Chandra Budiman, Fitri, dan Abdurahman.
Dalam sidang Chandra menjelaskan, Rafles Zubir dan Surmanita dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP, di kantor PT RAP Komplek Setia Negara, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Laporan diterima dengan bukti laporan Nomor : LP-B/103/III/2011/SPK I.
Menurut saksi, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, terdakwa merupakan Direktur Utama dan direktur PT RAP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Bangko. Terdakwa dituding telah menjual aset perusahaan berupa satu unit mobil Taft GT tanpa sepengetahuan dan seizin korban Abdul Rahman Kalahan (60), selaku Komisaris utama/pemegang saham mayoritas.
Tindakan itu dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terdakwa juga diduuga menggunakan dana perusahaan senilai Rp 155 juta dengan alasan untuk pengurusan kredit perbankan dan pengurusan HGU. Melihat kondisi PT yang kurang beres, Abdul Rahman Kalahan memberikan kuasa kepada Candra untuk melakukan audit.
Namun saat pelapor hendak melakukan pengecekan dan audit ke kantor PT RAP, terdakwa tidak memperbolehkan dan malah mengunci kantor sehingga pelapor tidak dapat melakukan audit. Pelapor mendapat informasi bahwa adanya aset berupa barang inventaris perusahan yangg telah dijual. Setelah beberapa kali diundang untuk RUPS, terdakwa tidak pernah hadir.
“Saya diberi kuasa oleh komisaris utama untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan pada Mei 2010. Dan dari keterangan bagian keuangan diketahui, ada aset berupa mobil taft yang telah dijual. Saya tidak tahu hasil penjualan itu dipergunakan untuk apa, karena tidak ada dalam laporan,” ungkap Chandra di persidangan yang dipimpin oleh Masrimal, selaku ketua majelis, kemarin (19/9).
Setelah dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS), terdakwa resmi diberhentikan dari dirut dan direktur. Dan saat itu juga dilakukan penujukkan pejabat baru, yakni Chandra Budiman selaku direktur utama. Selain kasus yang kini tengah berjalan di persidangan, ternyata pihak PT RAP masih mengadukan Rafles ke aparat kepolisian dalam kasus penggelapan dan pencurian. “Saat ini tengah ditangani Polda Jambi,” tegas Fitri, kuasa hukum PT RAP.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: