>

Pelunasan BPIH Pamungkas Kembali Dibuka

Pelunasan BPIH Pamungkas Kembali Dibuka

JAKARTA -  Komitmen Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengembalikan sisa kursi haji setelah penutupan pelunasan BPIH tahap III kepada masyarakat benar-benar dijalankan. Saat ini, mereka membuka kembali masa pelunasan BPIH hingga 25 September mendatang.

 Kabar dibukanya kembali masa pelunasan BPIH ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. Dengan dibukanya masa pelunasan BPIH ini, berarti memang betul pada saat masa pelunasan tahap III ditutup Jumat lalu (14/9) masih ada sisa kursi haji.

 Sayangnnya Anggito tidak mau menjelaskan rincian sisa kursi haji hingga masa pelunasan BPIH tahap III ditutup beberapa waktu lalu. Dia juga masih belum menuturkan perkembangan pelunasan BPIH pada tahap ke-IV ini. \"Perkembangan rinci berapa yang sudah melunasi pada tahap baru ini saya belum mengecek. Tapi intinya pelunasan sudah mulai dijalankan,\" kata dia di Jakarta kemarin (19/9).

 Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal itu mengatakan, dirinya tidak memantau setiap jam soal pelunasan BPIH tahap ke-IV ini. Perkembangan pelunasan BPIH pamungkan ini dijalankan seperti biasa melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Bedanya dengan masa-masa pelunasan sebelumnya, petugas Siskohat saat ini menutup rapat akses wartawan yang ingin mengetahui rekapitulasi pelunasan BPIH tahap IV.

 Anggito menjelaskan, pelunasan BPIH tahap ke-IV ini adalah paling akhir. Dia memastikan setelah pelunasan BPIH tahap ke-IV ini sudah tidak ada lagi pelunasan-pelunasan lainnya. Nama-nama calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap ke-IV ini sudah dilimpahkan ke jajaran Kemenag mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota.

 Dia mengatakan, calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap ke-IV ini tetap jamaah haji usia lebih dari 80 tahun dan pendampingnya. Selain itu juga dialokasikan menambal kekurangan petugas haji dan pengawas haji.

 Menurut Anggito, Kemenag tidak memberikan sisa kursi haji di luar klasifikasi tadi. Terkait tudingan jika Kemenag melayani permohonan kursi haji dari kalangan anggota DPR, kementerian, istana negara, hingga tokoh masyarakat, dia menolaknya.

 \"Usulan dari DPR dan kementerian lain yang berangkat itu dalam fugnsinya sebagai aparat pengawas,\" kata dia. Kemenag memberikan kursi tadi bukan untuk dibagi-bagikan kepada kolega, relasi, atau konstituen anggota DPR, pejabat kementerian, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kursi yang dibagikan untuk aparat pengawas yang terdiri dari unsur anggota DPR dan kementerian/lembaga lain ini sekitar 200 orang saja.

 Selanjutnya, bagaimana jika pada penutupan pelunasan BPIH tahap IV ini masih ada sisa kursi? \"Ini sudah yang terakhir,\" tukas Anggito. Dia mengatakan jika pada penutupan pelunasan BPIH tahap IV masih ada sisa kursi haji, maka akan dibiarkan saja. \"Toh prediksi saya jumlahnya tidak akan banyak.\"

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: