Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap

Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap

JAMBI – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap  MJP (16), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelajar SMA yang tinggal di RT 5 Kelurahan Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi ini ditangkap sekitar pukul 10.00 Rabu )19/9) kemarin di sebuah Warnet (warung internet) didepan SMA 1 Jaluko.

AKBP Almansyah, Kabid Humas Polda Jambi mengatakan MJP diamankan atas dugaan pencabulan terhadap gadis 16 tahun, sebut saja Bunga. Pelaku ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, Rabu (19/9), di sebuah warnet (warung internet) yang berlokasi di depan SMA 1 Jaluko.

Almansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Pelaku berhasil mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu pelaku bersedia bertanggung jawab.

Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan pelaku mulai hari ini, Kamis (20/9) juga sudah ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan nomor 73/IX/2012 tertanggal 20 September 2012.

\"Untuk masalah penahanan pelaku kemungkinan akan kita titipkan di lapas anak Muarabulian. Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 82 Undang-Undang No 2r tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 293 KUHP,\" tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MY, warga RT 03, Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Mapolda Jambi 10 September 2012 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, putri MY sebut saja Bunga (16) diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MJP yang belum lama dikenalnya. Persitiwa ini terjadi pada Agustus 2012 lalu, sekitar pukul 23.00 disebuah Hotel Melati yang berlokasi dikawasan Aur Duri Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Bunga yang masih berusia belasan tahun disebutkan memang sering bantu-bantu di hotel yang masih milik kerabatnya, sementara MJP sering main ke hotel tersebut, karena ada temannya disana. Saat kejadian, korban bertemu dengan pelaku yang sebelumnya sudah ia kenal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab dengan apa yang akan mereka lakukan, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di pondok nomor 10 di Hotel tersebut.

Kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga curiga karena Bunga sering mengeluh sakit saat buang air kecil. Selain itu Bunga juga sering murung. Setelah diintrogasi ibunya, Bunga akhirnya mengaku telah disetubuhi MJP dan kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jambi.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: