Densus Salah Tangkap 3 Orang
SOLO - Operasi tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di Solo, Jawa Tengah, menyisakan masalah. Di balik kesuksesan membongkar jaringan teroris, pasukan elite polisi untuk melawan terorisme itu ternyata berbuat ceroboh. Yakni, melakukan salah tangkap terhadap tiga warga saat operasi penggerebekan Sabtu lalu (22/9).
Salah seorang korban salah tangkap itu adalah Dul Rahman, 20, warga Sudimoro RT 2/RW X, Paranggono, Grogol, Sukoharjo. Dua lainnya adalah Indra Vitriyanto Dwi Nugroho, 30, penghuni rumah kos milik terduga teroris Chumaedi, dan Napam alias Nopeng, 46, warga RT 2/RW XII Pajang, Laweyan. Mereka sejatinya adalah warga biasa yang kebetulan berada di lokasi penggerebekan. Densus 88 tak memiliki cukup bukti untuk menangkap mereka.
Jawa Pos Radar Solo melaporkan, Dul Rahman sempat ditahan selama delapan jam di Mapolresta Solo. Dia ditangkap karena dicurigai sebagai salah satu pelaku terorisme. Padahal, dia berada di lokasi penggerebekan untuk sebatas mengambil gambar guna keperluan majalah dinding.
\"Mereka bilang kamu moto apa\" Kamera saya diambil, handphone saya dicek, tetapi gak lihat gambar, malah lihat SMS saya. Saya disuruh buka jaket. Karena saya bawa baju koko, saya langsung ditangkap,\" tutur Dul Rahman.
Sementara itu, Indra sudah berada di rumahnya Senin malam (24/9). Pun demikian Napam. Keduanya dipulangkan Senin siang.
Bayu, tetangga Indra dan Napam, mengungkapkan, saat penangkapan Chumaedi, Napam baru saja pulang dari Bandung. Dia pergi ke rumah Chumaedi untuk membayar kekurangan pembelian ayam. Namun, belum sempat keluar dari pekarangan rumah Chumaedi, Napam langsung disergap tim Densus 88.
\"Dia tidak tahu apa-apa. Ke rumah Chumaedi untuk bayar kekurangan sewaktu membeli ayam sebesar Rp 85.000. Setelah membayar, malah ditangkap,\" tutur Bayu.
Nah, sepulang dari pemeriksaan, Napam mendapat beberapa fasilitas. Antara lain, uang ganti rugi selama tiga hari diperiksa, beberapa pakaian, serta uang untuk membeli sandal. Kabarnya, Napam dibawa ke Jogjakarta untuk pemeriksaan selama tiga hari.
Kapolsek Laweyan Kompol Didik Priyo Sambodo membenarkan bahwa Napam dan Indra sudah dipulangkan. \"Mereka sudah keluar karena hanya dijadikan sebagai saksi,\" katanya.
(tri/jpnn/c11/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: