KPK Ragu Panggil Kapolri

KPK Ragu Panggil Kapolri

JAKARTA---Nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo disebut berada dalam surat penunjukan tender simulator Korlantas. Namun, pimpinan KPK ragu-ragu untuk meminta keterangan orang nomor satu di Mabes Polri itu.

      \"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kami belum bisa menjawab itu,\" kata salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto di kantornya tadi malam Dalam kasus korupsi pengadaan barang di instansi pemerintah, KPK biasa memeriksa pejabat KPA.

      Untuk kasus dugaan korupsi Hambalang misalnya, KPK memeriksa Menpora Andi Mallarangeng sebagai KPA. Mengenai apakah hal serupa akan diterapkan dalam kasus simulator ini, Bambang juga enggan memastikan. \"Belum. Sedang kami kaji,\" ujarnya.

      Kemarin KPK menjadwalkan memeriksa tiga perwira Polri untuk menjadi saksi atas tersangka Djoko Susilo. Namun untuk kali kedua, ketiga perwira polisi itu mangkir. Ketiganya adalah Komisaris Besar Budi Setiyadi, Komisaris Setya Budi dan Ajun Komisaris Edith Yusno Widodo. Mengenai apakah akan memanggil paksa ketiganya, Bambang akan berkoordinasi dulu dengan penyidik.

      KPK  akan memeriksa bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo paling lambat pekan depan. KPK tengah menyiapkan surat pemanggilan perdana Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji SIM. \"Mudah-mudahan pemeriksaan DS kalau tidak pekan ini pekan depan,\" katanya . Bambang mengatakan pihaknya telah memeriksa banyak saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

      Di bagian lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa surat penetapan pemenang tender tersebut sebagai prosedur administrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. \"Kalau proyek di atas Rp 100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Jadi pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri, di bawahnya ada kuasa pengguna anggaran, ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ketua Panitia lelang,\"ujarnya.

      Menurut Boy, dalam proses lelang proyek dengan anggaran di atas Rp 100 miliar memang harus diketahui pimpinan dalam penetapan pemenang lelang yang dilakukan panitia lelang. \"Dalam proses pelaksanaannya, jika terdapat penyimpangan sebagaimana yang terjadi saat ini, ya tentu itu adalah proses hukum ya,\" ujarnya.

      Hal tersebut merupakan SOP dan memang harus ditandatangani Kapolri. Kalau orang yang dalam suatu tugas melakukan pelanggaran hukum, tentunya, orang yang bersangkutan yang diproses hukum. \"Surat itu bukan penunjukan (langsung Kapolri), tetapi sudah melalui proses lelang yang dilakukan panitia lelang. (Itu) Bukan surat penunjukan,\"tegasnya.

(sof/rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: