Suparno Masuk Bui Lagi
Kasus Cadika, Divonis
MA 1 Tahun Penjara
MUARASABAK-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjab Timur, Suparno yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pramuka (Cadika), harus kembali meringkuk di jeruji besi.
Ini setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diterima oleh Kejari Muarasabak tertanggal 21 September 2012 lalu yang memvonis Suparno bersalah dalam kasus tersebut.
Bersama Suparno, kemarin, Kejari juga mengeksekusi tersangka lainnya yakni Abdul Manan.
‘‘Sebelumnya Suparno menjadi tersangka dalam kasus proyek pembangunn gedung Cabang Pendidikan Pramuka (Cadika),’‘ ujar Kajari Muara Sabak Bambang Permadi melalui Kasi Pidsus, Darma Natal kemarin (25/09).
Kasi Pidsus menambahkan, berdasarkan putusan MA itu, Suparno dan Abdul Manan divonis satu tahun penjara, subsider tiga bulan kurungan dengan denda Rp 50 Juta.
‘‘Uang Rp 265 juta hasil sitaan hasil penyidikan pun akan disita untuk negara c/q Pemkab Tanjab Timur,’‘ terangnya.
Suparno dan Abdul Manan, rencananya akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
‘‘Saat ini kami melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu termasuk berkoordinasi dengan Polres Tanjab Timur untuk pengamanan,’‘ katanya.
Dia menjelaskan, sebelumnya, Suparno dan Abdul Manan bersama empat orang terdakwa lainnya antara lain Hendrawati, Damris, Havis dan Ashar divonis bebas oleh PN Muara Sabak, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu langsung mengajukan Kasasi. Sementara itu, direktur CV Rapi, Heng Zen Goe yang merupakan rekanan dari proyek Cadika itu saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya tetap akan mencari selama belum kadaluarsa penuntutan. ‘‘Pada kasus Candika ini ada enam tersangka dengan lima berkas. Saat ini kami masih menunggu tiga berkas kasasi lagi untuk empat tersangka lain,’‘ paparnya.
Pantauan koran ini, kemarin, Suparno dan Abdul Manan ke luar dari ruang Kasi Pidsus sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan B 1342 SOQ, untuk menjalani cek kesehatan di RSUD Nurdin Hamzah sebelum dibawa ke LP Kelas II A Jambi.
Terpisah, Suparno, ketika ditemui di RSUD Nurdin Hamzah mengungkapkan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: