Pembeli Motor Curian Diringkus

Pembeli Motor Curian Diringkus

Bersama Penjualnya

JAMBI-  Hengki Tornando (20), warga Jalan H Kamil, RT 12, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan pukul 17.00 Jumat (21/9) lalu ditangkap aparat kepolisian Sektor Jambi Selatan dirumahnya. Dia ditangkap karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kemudian pukul 09.00 Sabtu (22/9) polisi juga menangkap Endang Kusuma (24) yang membeli sepeda motor dari Hengki.

Saat diwawancarai Hengki mengaku hanya sebagai penjual bukan yang mencuri sepeda motor. Menurutnya ia diminta temannya JN yang masih buron untuk menjualkan dua sepeda motor yaitu Honda merek Legenda bernomor polisi BH 8878 AH dan satu unit Honda merek Kharisma bernomor polisi BH5178 HP. Dia menjual dua sepeda motor tersebut kepada temannya Endang Kusuma seharga Rp 1,5 juta.

\"Aku disuruh jual samo kawan duo motor ini hargonyo Rp 1,5 juta. Aku ketemu samo Endang, dio mau belinyo. Tapi dio bayar duo kali. Pertamo tanggal 27 Agustus dio bayar Rp 750 ribu, sisonyo tanggal 31 Agustus dio bayar ke aku lagi,\" ujar Hengki di Mapolsek Jambi Selatan, Selasa (25/9) kemarin.

Sementara Endang Kusuma mengaku tertarik membeli sepeda motor itu karena murah dan ia bisa mendapatkan dua motor sekaligus dengan harga Rp 1,5 juta. Meskipun ia tahu bahwa motor tersebut merupakan motor curian.

\"Aku cuma pakai yang Kharisma ini be. Yang Legenda jarang aku pakai,\" ujar Endang.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya tiga pelaku Curat di daerah Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi oleh massa. Dari penangkapan ketiga pelaku Curat tersebut lah diketahui bahwa pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Jambi Selatan dan telah dijual oleh teman pelaku.

\"Saat ini, pelaku masih kita periksa. Dan dua orang teman pelaku berinisial DS dan JN masih kita lakukan pengejaran,\" sebut Arief.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: