Kejati Siapkan Dakwaan Bely

Kejati Siapkan Dakwaan Bely

Kasus Pengerukan Sungai Batanghari

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai mempersiapkan materi dakwaan untuk tersangka kasus dugaan Korupsi Pengerukan Sungai Batanghari, Belly J Pacarima.

\"Setelah mendapatkan hasil audit kerugian negara, saat ini kita menggelar ekspos rencana dakwaan kasus pengerukan di Adpel Jambi,” ujar Andi Ashari, Kasi Penkum Kejati, kemarin.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, hasil audit kerugian negara dari BPKP dipasatikan mencapai Rp 5 miliar lebih dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bergerak cepat dan akan kembali memanggil para tersangka untuk pemeriksaan akhir.

“Dalam waktu dekat penyidik juga mengagendakan pemeriksaan para tersangka dan merampungkan pemberkasan,” timpalnya. 

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Belly J Pacarima, Kepala Adpel Jambi; Sutrisno, Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat, Direktur PT Hexaguna Karya; dan Geri Iskandar, Kuasa PT Lince Romauli Raya GI pihak ketiga dari PT Lince Ramuli Jaya Arif Hidayat Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono, WA, dan Sutrisno.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: