Pemerintah Tolak Pembonsaian KPK
Fraksi Partai Golongan Karya diantara yang menegaskan belum menyampaikan sikap untuk mendukung atau menolak pembahasan revisi UU yang disebut-sebut bakal melemahkan tugas dan fungsi KPK itu. Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto membantah jika partainya adalah salah satu pendukung revisi UU KPK. \"Kami belum punya sikap yang konkrit. Karena perlu ada sinkronisasi,\" ujar Novanto di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (26/9).
\" Menurut Novanto, pembahasan revis UU KPK belum pada tahap menjadi hak inisiatif DPR. Revisi UU KPK masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
\" \"UU KPK kita tetap percayakan badan legislasi yang sedang mengkaji yang nanti diserahkan ke Komisi III yang nanti hasilnya diserahkan ke fraksi-fraksi,\" ujarnya.
\" Menurut Novanto, Fraksi Partai Golkar menilai sebuah hal yang wajar jika sebuah UU direvisi. Namun, perlu dipikirkan juga secara matang apa yang menjadi pertimbangan utama dari usulan revisi tersebut.
\" \"Masih perlu adanya kerja sama tentang seberapa dalam dan seberapa jauh UU ini perlu dievaluasi,\" ujarnya.
\" Untuk saat ini, lanjut dia, Fraksi Partai Golkar masih mengamati dan menampung seluruh aspirasi terkait usulan revisi UU KPK tersebut, serta mengkaji apakah nantinya KPK dirugikan atau tidak dengan hasil dari revisi tersebut.
\" \"Sehingga tidak merugikan. Tentunya kita semua ingin supremasi hukum berjalan dengan sebaik-baiknya antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan instansi lain,\" tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Martin Hutabarat menyampaikan draf RUU KPK yang kini tengah dihamonisasi Badan Legislasi (Baleg) memang bersumber dari Komisi III. Saat proses pembahasan berlangsung di Komisi III terjadi pro kontra yang cukup keras.
Menurut anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra itu, fraksinya termasuk yang menolak revisi UU KPK karena semangatnya memang hendak mnemangkas wewenang KPK.
\"Kalau untuk memperkuat atau memperbaiki KPK, kami dukung. Tapi, drafnya ini hendak membonsai,\" kata Martin, kemarin. Dia menegaskan di tengah praktek korupsi yang semakin merajalalela sekarang, KPK seharusnya terus diperkuat, bukan diperlemah.
Di dalam draf revisi RUU KPK produk Komisi III, masuk beberapa usulan kontroversial. Di antaranya, ada penghentian penyidikan perkara melalui SP3, penyadapan KPK harus dengan izin pengadilan, dan menghapus wewenang penuntutan KPK untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Tapi, semua fraksi di DPR kini \"cuci tangan\" dengan menunjukkan sikap yang justru hendak memperjuangkan penguatan KPK. Martin juga tidak mau \"membocorkan\" fraksi mana saja yang paling ngotot mendorong pemangkasan kewenangan KPK, itu. \"Nggak enak saya menjelek-jelekkan teman sendiri,\" kilahnya.
Setelah selesai diharmonisasi di Baleg, draf revisi RUU KPK selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi RUU \"revisi\" inisiatif DPR. Dari sana, proses pembahasan akan dimulai antara DPR, dalam hal ini Komisi III dengan pemerintah.
(dyn/sof/bay/pri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: