>

Kisah Indo Ase, Terpidana Pembunuh Suami Sendiri (1)

 Kisah Indo Ase, Terpidana Pembunuh Suami Sendiri (1)

Pada malam tanggal 19 Maret 2010 tersebut, seperti biasanya, Ambo Alang tidur bersama Indo Ase dikamarnya.

Saat Ambo Alang masuk kamar, Indo ase memberitahu M Jamal dan Jamaludin bahwa Ambo Alang sudah ada di kamar. Lalu menyuruh M Jamal dan Jamaludin masuk rumah dan bersembunyi dikamar adiknya, Ambo Alak.

Saat Ambo Alang mulai tidur, Indo Ase lalu keluar kamar. Dari pintu kamar, ia memberi kode kepada M Jamal dan Jamaludin bahwa Ambo Alang sudah tidur.

Selanjutnya, Indo Ase masuk kamar mandi. Dan M Jamal bersama Jamaludin masuk kamar menghabisi nyawa kakak iparnya itu.

Untuk membunuh Ambo Alang, pertama Jamaludin memukulkan kayu keperut Ambo Alang. Lalu Ambo Alang sempat terbangun karena kaget.

Saat terbangun, M Jamal lalu menebaskan parang ke leher Ambo Alang. Tidak sampai disitu, M Jamal juga menebaskan parang ke perut, tangan, dan kaki hingga Ambo Alang terkapar bersimbah darah.

 

Setelah Ambo Alang terkapar, M Jamal melaporkan kepada Indo Ase, dan Indo Ase sempat melihat suaminya yang bersimbah darah.

Sesaat kemudian, Indo Ase memerintahkan Jamaludin untuk mengikatnya dikamar mandi. Indo Ase juga memerintahkan M Jamal untuk mengacak-acak lemari pakaiannya dengan maksud agar kejadian tersebut dikira perampokan.

Setelah mengikat Indo ase dan mengacak-acak kamar,  M Jamal dan Jamaludin langsung meninggalkan rumah dengan membawa motor bersama Azwar. Dibawanya motor tersebut juga dengan tujuan agar masyarakat sekitar tidak curiga bahwa itu adalah pembunuhan, melainkan perampokan.

Sayangnya, motor tersebut ditinggalkan ketiganya di daerah Thehok, sehingga motor tersebut ditemukan polisi. Saat itu, polisi tidak bisa memastikan bahwa itu adalah pembunuhan berencana. Polisi masih percaya bahwa itu perampokan. Namun dengan kejadian-kejadian yang terjadi, polisi mulai curiga, sehingga melakukan penyelidikan.

Kecurigaan polisi bertambah, saat Indo Ase menikah lagi dengan seorang pria, pernikahan itu tidak lama berselang setelah kematian suaminya. Diduga, hal ini juga yang melatarbelakangi pembunuhan keji tersebut.

Para eksekutor, M Jamal dan Jamaludin sempat melarikan diri ke luar negeri. Sementara Indo Ase sempat bersuami lagi.

Pelarian Jamal berakhir setelah ditangkap di sebuah terminal di daerah Palu, Sulawesi Rabu 22 Februari 2012 pukul 03.30 dini hari WITA.
Selanjutnya, M Jamal atau biasa disebut Jamal Muda, langsung digiring oleh anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hardianto SE pulang ke Jambi. Jumat (24/2) pelaku dengan tangan diborgol ke depan, sampai di Bandara Sultan Thaha pukul 12.40 WIB

Bapak dan anak H Muhammad Siri dan Indo ase divonis hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun, oleh hakim pengadilan negeri Jambi, Selasa (18/9) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: