KPK Periksa Wasekjen Demokrat

KPK Periksa Wasekjen Demokrat

Kasus Korupsi PLTS

 JAKARTA - Satu per satu politikus Partai Demokrat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni (istri M. Nazaruddin) dalam kasus korupsi anggaran proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans senilai Rp 8,9 miliar.

 Pemanggilan legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi kesaksian Nazaruddin yang mengatakan adanya pertemuan untuk mengatur proyek PLTS. Versi Nazardudin, pertemuan dilakukan antara dirinya, Saan, Anas Urbaningrum (ketua umum Partai Demokrat), dan Erman Suparno yang menjadi Menakertrans kala itu.

 Namun, Saan membantah adanya pertemuan itu. \"Saya bilang tidak ada pertemuan. Jangankan kenal, jabat tangan saja belum pernah,\" kata Saan setelah diperiksa kemarin (26/9).

 Diperiksa sekitar lima jam, Saan mengaku diminta untuk menjawab tujuh pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang dilontarkan adalah seputar penganggaran PLTS dan pertemuan yang disebut Nazaruddin. Saan menyatakan tidak habis pikir dengan pernyataan Nazaruddin. \"Saya juga tidak mengerti dasarnya dia ngomong gitu. Saya bilang, jangankan tahu atau mengerti, terbayang saja tidak proyek PLTS itu seperti apa,\" ujar Saan.

 Dalam dugaan kasus korupsi PLTS, KPK menetapkan Neneng menjadi tersangka sejak Agustus 2011. Sebagai direktur keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Neneng disangka memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

(sof/c4/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: