Bantu Suami, Jadi Terdakwa Terorisme

Bantu Suami, Jadi Terdakwa Terorisme

JAKARTA - Nurul Azmi Tibyani awalnya tidak tahu bahwa suami yang dia nikahi secara siri ternyata terlibat jaringan terorisme. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (26/9), perempuan 31 tahun asal Surabaya itu didakwa UU Terorisme dan Pasal UU Pencucian Uang karena membantu suaminya, Cahya Fitriana.

     \"Terdakwa ikut membantu suaminya dan ikut memindahkan uang dari rekeningnya ke rekening yang lain,\" kata jaksa penuntut umum Mayasari dalam sidang. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nurul menjadi suami Cahya dengan proses yang sangat singkat.

     Ketika itu Nurul tinggal di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan. Nurul merantau ke Jakarta karena dia berkuliah di LIPIA alias Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Untuk mengisi waktunya, dia juga berlatih memanah di sebuah lahan kosong dekat dengan rekannya yang memiliki warung internet. Dia berlatih memanah bersama seorang mentor yang dia lupa namanya.

     Suatu ketika, Cahya menemui dia dan mengajaknya menikah. Nurul menyanggupi. \"Terdakwa kemudian pulang ke Surabaya untuk meminta izin orang tua,\" kata Mayasari.

     Setelah itu, mereka lantas melangsungkan pernikahan secara siri. Rupanya pernikahan itu menjadi pintu masuk Nurul ke dalam jaringan terorisme yang berupaya membiayai militan di Poso berlatih ala militer.

     Cahya ternyata selama ini kerap meretas alias nge-hack situs-situs luar negeri penyedia jasa multi level marketing. Duit hasil membajak situs itu dia serahkan ke Nurul via dua dua rekening milik istri sirinya itu di Bank Mandiri dan BCA. Rinciannya, Rp 194,5 juta di Bank Mandiri dan Rp 195 juta di BCA.

     Cahya kemudian meminta Nurul untuk memindahkan duit tersebut ke sejumlah rekening. Rupanya itu adalah modus Cahya untuk mengelabui asal usul duit haram tersebut. Cahya juga meminta Nurul untuk membuat akun m-banking agar dia dapat mentransfer uang tersebut lebih leluasa.

     \"Rencananya, uang itu akan digunakan untuk membeli senjata api sebagai sarana latihan militer di Poso. Juga untuk membantu para ummahat (istri militan yang ditinggalkan suami karena tertangkap polisi, Red.),\" kata Mayasari.

     Pengacara Nurul, Abi Sambasi, dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menolak tudingan jaksa. Dia menegaskan bahwa Nurul selama ini tidak tahu menahu bahwa duit tersebut adalah hasil kejahatan. Dia juga tak punya informasi ke mana saja duit tersebut dikucurkan. Apalagi terkait agenda latihan militer di Poso.

     Karena itu, dia segera menyiapkan eksepsi. \"Nurul tidak tahu uang itu dari mana. Dia juga sudah bertanya ke suaminya mengenai asal-usul uang. Suami bilang itu uang halal. Lagi pula, duit yang dia pakai cuma Rp 23 juta sebagai nafkah suami ke istri,\" katanya.

(aga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: