Kasus Besar Jadi Tunggakan
Kinerja Polda Disorot
JAMBI – Kinerja jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi sedang jadi sorotan. Begitu banyak
kasus dugaan penyelewengan uang negara yang mereka tangani, tetapi masih ada yang belum selesai alias jadi tunggakan.
Kasus-kasus besar yang ditangani Polres dan Polda Jambi sampai saat ini masih banyak yang belum tuntas. Beberapa kasus masih dalam proses dan beberapa kasus lainnya menemui kendala.
Sebut saja kasus dugaan gratifikasi bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 yang ditangani Polda Jambi. Anggota DPRD dan mantan anggota DPRD tersebut terlibat kasus gratifikasi dalam rangka meloloskan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 300 juta.
Hingga kini kasus tersebut masih mandeg. Belum satupun tersangka yang kasusnya naik ke meja hijau. Polda Jambi beralasan penanganan kasus terkendala karena tersangka Iskandar Rais menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). “Terkendala Iskandar Rais yang kini menjadi DPO,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah Selasa (25/9) kemarin.
Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2008 dengan tersangka Dumyati. Hingga saat ini kasus tersebut juga belum tuntas.
Pihak Polda beralasan saat ini penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus tersebut masih berupaya untuk merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Dumyati. Untuk melengkapi berkas tersebut penyidik akan memintai keterangan dari saksi ahli pidana.
“Berkasnya masih dilengkapi. Terkait ini, akan dimintakan keterangan saksi ahli pidana,” kata Almansyah.
Terkait kasus ini, Dumyati juga sempat ditahan penyidik terhitung 22 Desember 2011 lalu, sesuai sesuai surat perintah dengan nomor : SPHN/31/XIII/2011/Ditreskrimsus. Namun belakangan Dumyati dibebaskan, karena masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Padahal, berkas pemeriksaannya masih belum lengkap.
Dalam kasus ini, Dumyati dijerat dengan pasal (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Lalu Kasus dugaan pembakaran camp PT Jambi Agro Wiyana (JAW) di Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu hingga Selasa (25/9) kemarin belum ditingkatkan ke tahap penuntutan. Pasalnya, hingga saat ini berkas pemeriksaan kasus ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jambi mengatakan sebelumnya berkas pemeriksaan kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik.
Almansyah mengatakan pihaknya akan kembali melimpahkan berkas penanganan kasus ini ke kejaksaan Senin (1/10) pekan depan. “Rencananya Senin (1/10) pekan depan berkas kita limpahkan lagi ke kejaksaan. Senin tahap satu,” ucapnya.
Sebelumnya, terkait kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Erdi Johan (35), Abu Hasan (40), M. Panjaitan (55), Abdul Muthalib (38), dan Toto Slamet (40). Lima tersangka ini kata Almansyah tidak dilakukan penahanan.
Tidak hanya itu kasus pengrusakan dan pembakaran PT Anugerah Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun (29/8) lalu juga masih diselidiki pihak Kepolisian. “Untuk kasus konflik lahan, masalah lahannya ditangani pemerintah. Sedangkan masalah pidananya Kepolisian yang menangani,” ujar AKBP Almansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: