Mahasiswa Berkomplot Curi Motor

Mahasiswa Berkomplot Curi  Motor

Tiga Orang Berhasil Dibekuk

SENGETI- Tiga orang Mahasiswa salah satu universitas negeri ternama di Jambi harus mengakhiri cita-citanya menjadi Sarjana, pasalnya bukannya menuntut ilmu tiga orang ini malah membuat sebuah komplotan pencurian kendaraan bermotor.

Komplotan ini terbongkar setelah melakukan 7 kali pencurian di berbagai tempat, seperti Mendalo, Telanai, Ancol dan beberapa tempat lain. Kendaraan yang mereka curi ialah milik teman sendiri dengan menggunakan modus meminjam kendaraan korban yang juga adalah temannya sendiri kemudian menggandakan kunci kendaraan tersebut.

Penangkapan bermula dari tertangkapnya eksekutor komplotan ini yaitu Inun (19) yang tertangkap setelah melakukan pencurian barang elektronik di kawasan Telanai, kemudian dari penuturannya diketahui bahwa ia juga kerap melakukan curanmor terutama di wilayah Jaluko Muarojambi, Inun kemudian menyebut nama komplotannya seperti Oky (19) yang kemudian ditangkap di kampusnya saat kuliah dan Joko (19) yang kemudian digrebek di kediamannya usai pulang kuliah oleh Anggota Polsek Jaluko.

Kapolsek Jaluko Iptu Abriansyah Harahap membenarkan adanya penangkapan mahasiswa komplotan curanmor ini, Kapolsek mengatakan bahwa saat ini masih ada 1 tersangka lagi yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Dodi (19).

\"Berdasarkan pengakuan Inun, komplotannya telah melakukan 7 kali pencurian. Sehingga akhirnya dikembangkan ke tersangka lain yang telah melakukan pencurian di Komplek Valencia dan di Parkiran Unja, menurut tersangka kendaraan yang diambilnya merupakan kendaraan milik teman Oky dan Joko yang sebelumnya telah diduplikat kuncinya,\"terang Kapolsek

Hasil curian selanjutnya dijual ke luar kota Jambi seperti Sabak Tanjabtim, Sarolangun seharga 2 juta rupiah yang uang hasilnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya. \"Dari 7 kendaraan yang dicuri, 3 telah dijual ke Kabupaten lain, sementara sisanya 4 kendaraan dengan jenis. Kawasaki Ninja dipakai oleh Inun, Mio soul digunakan oleh Oky dan Honda Beat digunakan oleh Joko, yang kemudian kita sita dan diamankan di mapolsek Jaluko,\"imbuh Kapolsek

Ketiga orang ini kemudian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. \"Untuk meminimalisir curanmor dengan modus ini kami menghimbau agar selalu menambahkan kunci pengaman tambahan pada motor dan tidak memberikan pinjaman motor ke orang yang belum begitu kita kenal,\"imbau Kapolsek.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: