Syarif Segera Disidang

Syarif Segera Disidang

JAMBI –Ppenyidik kejaksaan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi telah melakukan ekspose terkait kerugian negara pada proyek pembangunan RS Unja yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.

Selanjutnya, menurut kasipenkum Kejati Jambi Andi Ashari, kasus ini segera masuk tahap penuntutan oleh Jaksa.

\"Kemungkinan minggu depan sudah bisa dilakukan ke tahap penuntutan, itu juga tergantung hasil ekspose kerugian negara dengan BPKP,\" kata Andi.

Sebelumnya pemerintah pusat telah mengucurkan  dana sebesar Rp 41 miliar  untuk pengerjaan tahap I. Rinciannya ialah Rp 38 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan. Sebelumnya berdasarkan hitungan penyidik diduga ada kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Pada kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unja penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh M Sarif dan juga dua orang dari pihak rekanan, yaitu Wibowo, Kepala Proyek Pembangunan RS Pendidikan Unja dari PT Duta Graha Indah (DGI), dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya, selaku tim manajemen Konstruksi Proyek.

Sarif sendiri sejak 17 Juli kemarin ini telah ditahan oleh penyidik kejati. Sarif menjadi penghuni Lapas Kelas II a Jambi (17/7), berdasarkan surat perintah penahanan No Print: 436/N.5/Fd.1/07/2012, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi T. Suhaimi. Sementara untuk dua tersangka lainnya penyidik tidak melakukan penahanan.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: