BI Perketat Kartu Kredit

BI Perketat Kartu Kredit

Minimal Gaji Harus Rp 3 Juta

JAKARTA - Untuk meminimalisasi risiko gagal bayar nasabah kartu kredit, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan regulasi untuk memperketat dan menertibkan penggunaan kartu kredit. Lewat Surat Edaran BI (SEBI), saat ini penerbit kartu kredit diwajibkan untuk menyesuaikan kepemilikan alat pembayaran berupa kartu itu.

Direktur Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, dalam regulasi anyar yang mulai aktif pada 25 September 2012 lalu, ada beberapa pengetatan kriteria nasabah kartu kredit. Bahkan, penerbit memiliki kewajiban untuk menutup dan atau mengakhiri masa penggunaan kartu kredit pada masing-masing nasabahnya yang tidak memenuhi kriteria itu.

‘‘Misalnya pendapatan tiap bulan pemegang kartu kredit kurang dari Rp 3 juta. Itu harus ditutup atau diakhiri,’‘ ungkap Difi akhir pekan lalu (29/9).

Tidak hanya itu, Difi menjelaskan untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dan manajemen risiko pemberian kredit, penerbit kartu kredit diwajibkan untuk menyesuaikan kepemilikan kartu kredit pada nasabahnya yang berpendapatan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulan.

Sementara itu, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan pihaknya berharap nasabah bersedia menutup sendiri kartu kredit mereka. ‘‘Bank sulit menyarankan nasabah menutup kartu kredit karena ada kepentingan bisnis,’‘ ungkapnya.

                Menurutnya, agar bisnis kartu kredit semakin baik ke depannya, maka asosiasi akan membuat database income dan jumlah kartu. Upaya itu penting digunakan untuk membantu bank dalam mengindentifikasi dan autentifikasi kartu. ‘‘Hasil database ini akan menyempurnakan data di Sistem Informasi Debitur (SID) milik BI,’‘ kata Steve.

(gal)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: