27 Parpol Serahkan Berkas

27 Parpol Serahkan Berkas

JAMBI-Hingga batas akhir penyerahan kelengkapan berkas di KPUD Provinsi Jambi untuk peserta Pemilihan Umum 2014, sebanyak 27 parpol telah resmi menyerahkan berkas.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPUD Provinsi Jambi, Azhar Mulia saat dikonfirmasi harian ini kemarin. “Sampai ditutup, ada 27 parpol yang menyerahkan berkas ke KPU,” ujarnya.

Setelah itu, pihaknya akan merekap data dari parpol tersebut untuk diserahkan ke KPU pusat. Baru kemudian KPU pusat melakukan verifikasi administrasi.

“Tanggal 08 Oktober hasilnya baru diumumkan oleh KPU pusat. Baru kita melaksanakan verifikasi factual,” sebutnya.

Lantas bagaimana dengan parpol yang tidak menyerahkan berkas kelengkapan, mengingat ada 34 parpol yang mendaftar di KPU pusat. Sementara di Jambi hanya 27 parpol yang menyerahkan berkas?

“Itu tidak masalah, yang penting untuk tingkat provinsi mereka sudah melengkapi ke DPP partai masing-masing. Dari DPP partai tersebut yang menyerahkan ke KPU pusat,” tuturnya.

Sementara yang diwajibkan adalah menyerahkan KTA oleh masing-masing pengurus partai ditingkat kabupaten/kota di KPU daerah bersangkutan.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum didalam syarat untuk verifikasi, parpol di tingkat kabupaten/kota harus menyerahkan 1.000 KTA atau 1/1.000 dari keseluruhan jumlah penduduk di suatu wilayah.

“Kalau untuk KTA, ditingkat kabupaten/kota wajib menyerahkannya,” tandasnya.

Dimana, sesuai dengan peraturan KPU yang baru, syarat menjadi peserta Pemilu 2014, untuk kepengurusan, parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh Indonesia. Juga harus memiliki kepengurusan minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota disetiap provinsi.

Selain itu, juga harus memiliki kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. termasuk menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan serta beberapa persyaratan lainnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: